Posted by : Unknown Kamis, 10 Oktober 2013

Banda AcehTiga universitas swasta yang beroperasi di Aceh mendapatkan sanksi karena masih membuka kelas jauh.

Temuan ini merupakan hasil investigasi Kopertais Wilayah I sampai dengan XIII berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/Dt.I.IVRP.00.9/964/2013 tanggal 7 Maret 2013 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Kopertais Wilayah I sampai dengan XIII pada Rabu, 1 Mei 2013 terkait laporan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).

Berdasarkan hasil penelusuran ATJEHPOST di situs Kementerian Agama Republik Indonesia, ada tiga universitas swasta asal Aceh yang diduga melakukan pelanggaran.
Dua universitas yang melakukan pelanggaran ringan adalah jurusan FAI Universitas Muhammadiyah dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nusantara yang beralamat di Jalan Tgk. Nyak Arif Simpang Mesra Kota Banda Aceh.

Sedangkan satu universitas swasta yang melakukan pelanggaran sedang adalah jurusan FAI Universitas Islam Tamiang. [atjehpost]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments