Posted by : Unknown Jumat, 11 Oktober 2013

BANDA ACEH - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meringkus Ya (54) dan Mu (25). Kedua warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, itu diduga terlibat pembunuhan Doratun Fisa (16), gadis Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 25 Oktober 2012 lalu, di kawasan tanggul Krueng Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ya dan Mu ditangkap oleh personel Polsek Syiah Kuala pada 20 September 2013, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah desa dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya.

Selain mereka, masih ada tiga pembunuh lagi yang masih buron, berinisial Ru (35) dan Si (35), warga Krueng Barona Jaya, serta Ed (30), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pascapenangkapan Ya dan Mu, polisi terus mengintensifkan pencarian ketiga buronan lain. Karena itu, kabar penangkapan tersebut tak langsung diekspos ke permukaan.

Namun, dari pengembangan polisi, diduga ketiga pembunuh lainnya mengetahui mereka sedang diincar petugas. Tempat domisili ketiganya kini telah kosong. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, mengatakan Ya dan saksi Fakhayatul Amin (17), memiliki hubungan dengan Doratun Nisa. Mereka dipertemukan setelah penangkapan tersebut. Keduanya, kata Kapolresta, masih cukup mengenal wajah masing-masing karena antara Ya dan Fakhayatul, malam kejadian itu sempat terlibat adu fisik sebelum peristiwa berdarah yang mengakibatkan hilangnya nyawa Doratun Nisa akibat dipukul benda tumpul.

Kepada penyidik, kedua pelaku berdalih bukan mereka membunuh Doratun. Kemungkinan, sebut Ya dan Mu, salah satu di antara buronan itu yang mengeksekusi gadis tersebut hingga meninggal dunia.

“Ya dan Mu beralasan malam itu tengah mencari kepiting. Begitu lewat di kawasan tanggul, tiba-tiba mereka memergoki korban yang duduk bersama saksi di sekitar kawasan itu, sekira pukul 23.00 WIB.

Mereka pun mendekati Doratun dan Fakhayatul. Ketegangan tak terelakkan. Ya memukul Fakhayatul, sehingga terjadi perkelahian. “Hal itu diakui Ya. Besar dugaan, malam kejadian tersebut, para pelaku ingin memeras kedua korban, di samping mereka telah menghilangkan nyawa almarhumah Doratun. Karena dari catatan kriminal, Ya pernah divonis akibat terlibat kasus sama pada 1999 lalu,” ungkap Moffan, membacakan keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.

Kapolresta menjelaskan, malam itu para pelaku memergoki Doratun dan Fakhayatul berada di sana. Lalu, Ya mengaku meminta Doratun segera pergi dari lokasi dengan tetap meninggalkan teman prianya di sana. Disebut-sebut, Doratun pun menurut untuk pergi dari lokasi itu.

Namun, tidak jauh korban berusaha menjauh dari lokasi tersebut penuh ketakutan. Tiba-tiba, para pelaku lain meneriaki agar mencegat Doratun. “Kemungkinan saat itulah pelaku lain menghantam benda tumpul berupa kayu atau balok ke wajah korban. Doratun mengalami luka serius di muka. Melihat tersungkur tak berdaya, para pelaku bergegas meninggalkan tempat itu hingga akhirnya Doratun meninggal dunia setelah mendapat perawatan empat hari di rumah sakit,” sebut Moffan.

Ia menjelaskan, para pembunuh ini diganjar pasal 170 jo 351 Ayat 1, 2, dan 3 KHUP. Sementara Mu yang dikenakan pasal sama, ditambah Undang-undang Darurat. “Saat Mu ditangkap, polisi menemukan sebilah senjata tajam. Keduanya kini ditahan di Mapolresta,” pungkas Moffan. [prohaba]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments