- Back to Home »
- Nanggroe »
- Mapesa: Pemerintah Aceh Harus Beli Kembali Dirham yang Dijual Warga
Posted by : Unknown
Sabtu, 16 November 2013
BANDA ACEH - Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) mengungkapkan keprihatinannya berkaitan dengan penjualan emas kuno (dirham) Kesultanan Aceh yang ditemukan oleh sejumlah warga Banda Aceh di ruas Krueng Merduati, Senin (11/11/2013). Mereka berharap, Pemerintah Aceh dapat mendeteksi kembali keberadaan penjualan emas tersebut dan membelinya kembali untuk dijadikan dokumentasi sejarah.
Sekretaris Mapesa, Mizuar mengatakan penemuan mata uang dirham oleh masyarakat Merduati ini menjadi bukti penguatan tentang kejayaan Aceh. “Seharusnya masyarakat yang menemukan dirham ini tidak menjualnya, mengingat dirham merupakan mata uang Kesultanan Aceh dulunya yang sangat jarang ditemukan saat ini,” kata Mizuar Selasa (12/11/2013).
Menurutnya tindakan masyarakat ini terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang pentingnya pelestarian benda cagar budaya. Dalam hal ini tugasnya Pemerintah khususnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Besar yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
“Jika Pemerintah aktif mengkampanyekan pelestarian benda cagar budaya kepada masyarakat, maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Bahkan akan semakin banyak benda cagar budaya bisa diselamatkan dari temuan masyarakat”, pungkas Mizuar.
Ia berharap kepada Pemerintah Aceh dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh Besar agar menindaklanjuti hasil temuan ini.
“Hal yang memprihatinkan jika Pemerintah Aceh dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh Besar tidak merespon temuan ini. Sebenarnya penemuan benda sejarah seperti dirham ini, tidak boleh dijual, karena ini adalah aset sejarah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
“ Jikapun telah dijual, maka Pemerintah harus membeli kembali agar ini menjadi barang koleksi meseum yang akan menjadi pengetahuan sejarah bagi generasi selanjutnya”, tandas Mizuar lagi.
Selain itu, Mizuar juga juga berpesan kepada masyarakat yang menemukan benda peninggalan sejarah agar tidak menjualnya dan segera memberitahukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh Besar yang berada di Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar. [theglobejournal]