Posted by : Unknown Rabu, 27 November 2013

BANDA ACEH - Sepasang suami istri berinisial Is dan Rd dihukum masing-masing 6 tahun penjara. Sedangkan anak lelaki mereka, yakni berinisial RS 8 tahun dan DI 7 tahun penjara. Mereka disidang secara bergiliran, dinilai terbukti mencabuli seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (13), antara 2009-2013 di kawasan Kecamatan Tringgadeng, Pidie Jaya.
Saat keluar ruang sidang seusai mendengar vonis majelis hakim dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/11) siang, DI yang mendapat giliran kedua sidang mengamuk. Begitu juga ibunya RS yang mendapat giliran terakhir. DI menendang meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh sambil mengancam. “Kalian ingat itu ya,” tegas DI yang dikawal ketat polisi dan petugas Kejari Banda Aceh.
Sebelumnya, di ruang sidang, DI mengklaim JPU telah berhasil menyidangkan perkara fitnah, meski pengacaranya Ibrahim Marsian SH sudah menasihati terdakwa seperti disampaikan hakim ketua, Syahru Rizal SH bahwa vonis tersebut belum final karena terdakwa masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. “Terdakwa jangan marah-marah kepada jaksa, kami hanya menerima berkas dari polisi untuk disidangkan,” kata seorang JPU, Syarifah Rosnizar SH. “Ya, tetapi kenapa kalian terima berkas itu,” jawab DI lagi.
Kemudian, saat dibawa keluar ruang sidang di bawah pengamanan ketat polisi, terdakwa berupaya melepas diri karena ingin melayani abang korban yang berusaha menendangnya, tetapi tak berhasil dan DI diamankan polisi hingga sampai ke ruang tahanan sementara PN Banda Aceh.
Kemudian, polisi dan petugas Kejari Banda Aceh mengeluarkan Is untuk disidangkan. Lelaki tua ini juga emosi saat para kameramen TV merekam gambarnya, ia berupaya mengejar seorang kameraman, tapi tak berhasil. Sedangkan seusai mendengar vonis majelis hakim, pria ini tampak lebih tegar dibanding dua putranya.
Di sesi akhir, majelis hakim yang sama diketuai Syahru Rizal SH dibantu hakim anggota Said Husen SH dan Akhmad Nakhrowi SH membacakan vonis terhadap perempuan Rd, yaitu 6 tahun penjara. Perempuan ini tampak tenang. Tetapi tanpa diduga ketika di depan meja JPU saat keluar, ia memukul meja tersebut dan memecahkan plakat bertuliskan JPU yang diletakkan di meja itu. JPU Syarifah Rosnizar, Endy Ronaldy SH, dan Maimunah SH spontan bangkit dari kursi. “Gara-gara sandiwara ini kami tersiksa,” teriak Rd sambil menangis.
Kemudian ia digiring ke sel sementara wanita PN. Sesampai di ruang itu, ia juga menangis sambil marah-marah hingga akhirnya mereda dan dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Wanita di Lhoknga, Aceh Besar. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berlangsung kira-kira dua jam.
Selain dihukum penjara dikurangi masa penahanan, keempat terdakwa ini juga didenda masing-masing Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) tiga bulan kurungan. Khusus RS dihukum penjara lebih berat karena ia saat ini juga sedang menjalani vonis enam tahun penjara atas kasus serupa terhadap korban lain.
Perbuatan mereka mencabuli Bunga secara tak bersamaan terbukti melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengacara Ibrahim menyatakan banding terhadap putusan ini, karena menilai majelis hakim banyak mengabaikan fakta hukum dan pembelaan mereka. Sedangkan tim JPU yang sebelumnya menuntut suami istri ini masing-masing 9 tahun dan DI serta RS masing-masing 10 tahun penjara, kemarin menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. [serambinews]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments