Posted by : Unknown Rabu, 09 Oktober 2013

BANDA ACEH - Pihak Administrasi Pelabuhan (Adpel) Dinas Perhubungan Aceh diharapkan bisa melestarikan salah satu situs peninggalan tsunami, Kapal Lepas Pantai (KPLP) yang terdampar di kawasan Punge Blang Cut, tak jauh dari PLTD Apung.

Hal ini disampaikan oleh warga Punge Blang Cut saat pihak pemenang tender ingin memusnahkan dua unit kapal milik Dinas Perhubungan yang ada di gampong tersebut pada Senin 14 Januari 2013.

Warga tidak setuju jika dua unit kapal yang selama ini menjadi pemikat wisatawan di gampong tersebut dimusnahkan.
"Masyarakat berharap dan memohon agar kedua kapal tersebut dijadikan monumen tsunami," ujar Lurah Punge Blang Cut, Armaya Surya menyikapi permintaan warganya yang sempat mendatangi lokasi kapal dan melarang pihak pemenang tender untuk mengeksekusi (memotong) kapal tersebut.

Kata dia, selama ini kapal tersebut menjadi salah satu aset pariwisata desa selain Kapal Apung. Bahkan, dia mengatakan, dua unit kapal yang berjarak sekira 300 meter sebelah barat Kapal Apung tersebut kerap didatangi turis mancanegara. Kendati demikian, kapal ini belum bisa dikembangkan menjadi lokasi wisata sepenuhnya akibat adanya sengketa antara pemilik tanah dengan pemerintah.

"Kami belum bisa memberdayakan sepenuhnya menjadi aset pariwisata karena masih tersangkut sengketa antara pemilik tanah dengan pemerintah," kata Armaya Surya. Dia menambahkan, pihaknya baru mendapat surat tembusan dari Adpel pada Minggu 13 Januari 2013.

"Kita memang sudah dapat surat tembusan kemarin. Tapi kita terkejut karena mereka langsung ke lapangan dengan membawa alat-alat untuk memusnahkan kapal itu," tuturnya.

Turut hadir dalam kemelut kecil tersebut Kapolsek Jaya Baru, AKP Mugi Prasetyo dan beberapa personil polsek.

"Kita dapat tembusan dari KPLP untuk pemusnahan aset ini. Kalau menurut hukum, pemenang tender berhak menjalankan tugasnya memusnahkan aset ini. Namun mempertimbangkan permintaan warga dan permintaan warga, kita tunggu musyawarah dulu bagaimanan baiknya," ujar AKP Mugi Prasetyo.

Menurut Kapolsek Jaya Baru, seharusnya warga bertemu dengan pihak Adpel Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan masalah ini. Apalagi, kata dia, kapal itu berada dalam sengketa antara pemerintah dan pemilik tanah.

Berdasarkan keterangan dari pemenang tender, Ariansyah, pihaknya sudah memenangkan tender pemotongan kapal tersebut. Karenanya dia langsung memotong kapal itu.

"Sudah jadi milik kita ya kita mau potong. Tapi karena permintaan masyarakat ya kita nunggu hasil musyawarah dulu," ujar dia.

Dia mengatakan, berdasarkan surat perintah pemotongan kapal yang diterima, aset Dinas Perhubungan Aceh ini terpaksa dimusnahkan karena adanya permasalahan dengan pemilik tanah. Lagipula, kata dia, kasus sengketa ini sudah selesai di pengadilan dan mendapat intruksi untuk mengosongkan lahan.

"Yang jadi masalah sebenarnya pemilik tanah, bukan warga di Punge Blang Cut. Karenanya pihak Dinas Perhubungan ingin secepatnya memusnahkan aset mereka yang ada di lokasi tersebut agar tidak ada permasalahan lagi kedepannya," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, dua unit Kapal Patroli Lepas Pantai (KPLP) milik Dinas Perhubungan tersebut, terdampar di Punge Blang Cut sejak 26 Desember 2004. Kapal ini kemudian menjadi daya tarik wisata di gampong ini selain Kapal PLTD Apung. [atjehpost]

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments